Hukum  

AKBP Achiruddin Dipecat Secara PTDH Juga Terjerat 3 Kasus

AKBP Achiruddin saat menjalani proses hukum

MEMOX.CO.ID – Nasib apes menyelimuti AKBP Achiruddin Hasibuan dirinya tidak hanya dipecat dari Kepolisian, kini dirinya juga resmi dijadikan tersangka di 3 kasus, Kamis (15/06/2023).

Pernyataan tersebut resmi dikeluarkan Polda Sumatra Utara melalui Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun di Medan, Senin (12/6/2023) malam yang menetapkan secara resmi AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Lanjutnya, selain ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi, AKBP Achiruddin Hasibuan juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Polda Sumut juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.

Polda Sumut juga menetapkan tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.”Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan,” ucapnya.

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (*)