Malang, MEMOX.CO.ID – Rencana pembangunan tol Malang-Kepanjen nampak belum bisa terealisasi dalam waktu dekat. Pasalnya, jalan tol yang mengarah dari Kota Malang ke Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini masih dilakukan pendataan ulang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Sebelumnya, perencanaan proyek ini akan ditangani Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi, proyek yang sudah disusun sejak 2021 ini kabarnya akan dipimpin langsung Kementerian PUPR RI.
Hal ini yang menyebabkan, dimungkinkan ada perubahan trase dalam proyek tol tersebut.
“Kami juga belum tahu karena itu memang pure kewenangan dari pusat. Apakah nanti penyesuaian trase yang ada, kami juga belum tahu. Tim minta izin kepada kami untuk melakukan pendataan ulang,” terang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Tomie menambahkan, alasan dilakukan pendataan ulang karena pembangunan itu akan dilakukan oleh BUMN. Namun ternyata oleh BUMN dikembalikan kewenangannya ke PUPR, sehingga sudah pasti ada pola yang berbeda. Dimungkinkan juga bakal ada perubahan exit tol Malang-Kepanjen.
“Kalau exit tol kami belum diajak melakukan pembahasan,” katanya.
Sebagai informasi, seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan tol tersebut akan melintasi lima kecamatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Satu di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan empat lainnya di kecamatan masuk wilayah Kabupaten Malang, dengan pintu awalnya dilewatkan dari Cemorokandang menuju Tajinan, hingga exit-nya di Kepanjen.
Akan tetapi, saat ini masih dilakukan pendataan ulang terkait dokumen-dokumen perencanaan yang sudah ada.
“Pendataan ulang ini mulai dokumen perencanaan yang sudah ada, seperti di kami itu kan kayak di RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) yang masih berlaku itu kan sudah ada. Di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga sudah ada, tapi detail untuk trase-nya itu kewenangan PUPR,” pungkasnya. (nif/mzm).