Malang, Memox.co.id -Unit Reskrim Polsek Wonosari Polres Malang ,Jum’at sore (11/10/19)berhasil mengamankan Choirul Anam alias Kuncung (19) Dusun Talun Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang tersangka pembawa 600 butir pil double L.
Tersangka tertangkap saat anggota Polsek Wonosari melaksanakan patroli rutin setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang dengan sengaja memiliki atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.
Penangkapan tersangka ini dirumahnya yang beralamat di jalan Kauman Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, pada saat tersangka menunggu transaksi penjualan kepada saksi Andri Sufianto,”ujar Kapolsek Wonosari Iptu Edi Purnama S.Ap.
Mantan KBO Lantas Polres Malang menambahkan, ” Selain mengamankan tersangka kami juga mengamankan beberapa BB ( Barang Bukti ) seperti
4 (Rmpat )kantong plastik berisi masing-masing 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih “LL” total 600 ( enam ratus ) butir.Serta 1 (satu) kantong plastik sisa berisi 10 (sepuluh ) butir pil double L warna putih dan 1 buah HP Merk. OPPO F9. Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka masih kami amankan,”terangnya. (fik)






