Kota Malang, Memox.co.id -Satlantas Polres Malang Kota selama digelarnya Ops Patuh Semeru 2019 tilang 4.244 masyarakat pelanggar dalam berlalu lintas.
Operasi Patuh Semeru 2019 yang digelar sejak tanggal 29 Agustus hingga 11 September lebih 2019 pelanggaran terbanyak masih didominasi kendaraan R2 (Roda Dua ).

Dalam Ops Patuh Semeru 2019 ada delapan target pelanggaran yang menjadi sasaran pihak Polantas diantaranya tidak mengenakan helm, mengoperasikan headphone saat berkendara serta melanggar marka jalan,”ujar Kanit Turjawali Polres Malang Kota Iptu Syaikhu.
Mewakili Kasat lantas AKP Ari Galang Saputro S.I.K dirinya juga menjelaskan, “Walaupun Ops Patuh Semeru 2019 berakhir pada pukul 24.00 Wib tanggal (11/09/19). Satlantas Polres Malang Kota telah melakukan penindakan berupa pemberian surat tilang sebanyak 4.224 kepada masyarakat pelanggar berlalulintas baik R2 dan R4.

“Kami himbau kepada masyarakat berlalu lintas khusus wilayah Kota Malang untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta patuh terhadap undang-undang berlalu lintas no 22 /2009,”himbaunya.
Adapun data tilang yang ada di unit tilang Polres Malang Kota pada Ops Patuh Semeru 2019 29 Agustus – 11 September 20 19 . Dengan jumlah pelanggar 4.244 dengan barang bukti Sim 1.278, STNK 2893, Ranmor 73 dengan jumlah pelanggar sepeda motor 4.059, mobil 168 dan Truk/bus 26.(fik)






