MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Perum Perhutani menggelar sosialisasi program agroforestri dan pupuk bersubsidi sekaligus meresmikan akses pengelolaan lahan hutan bagi masyarakat. Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) agroforestri yang melibatkan enam desa di Kecamatan Sempol, kawasan Ijen, Senin (2/11/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan Perhutani, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan petani tanpa mengabaikan kelestarian hutan.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, mengatakan bahwa kerja sama agroforestri diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan.
“Melalui PKS ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara produktif dan bertanggung jawab. Jangan sampai kegiatan ekonomi justru merusak hutan. Hutan harus tetap lestari dan masyarakat semakin sejahtera,” ujarnya.
Ia menjelaskan melalui skema agroforestri, masyarakat diperbolehkan mengembangkan tanaman produktif, pertanian, dan perkebunan dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan hutan. Pada kawasan hutan produksi, pengelolaan dapat dilakukan melalui kombinasi tanaman kehutanan dan pertanian. Sementara di kawasan hutan lindung, pemanfaatan diarahkan pada tanaman kopi dan buah-buahan yang tidak mengganggu fungsi perlindungan hutan.
Selain memberikan kepastian pengelolaan lahan, PKS tersebut juga menjadi dasar bagi petani untuk masuk dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Dengan demikian, petani penggarap berpeluang mendapatkan akses pupuk bersubsidi, bantuan bibit, serta sarana dan prasarana produksi pertanian.
“Agroforestri membuka peluang usaha tani dan akses bantuan pertanian bagi masyarakat.” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Perhutani juga akan melakukan pengukuran dan pendataan lahan secara bertahap. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kejelasan luas garapan sekaligus mengantisipasi potensi konflik antarpetani maupun persoalan pembagian lahan akibat pewarisan.
Munir menyebut, bahwa kawasan hutan Ijen memiliki luas sekitar 13.000 hektare, terdiri dari 6.000 hektare hutan produksi dan 7.000 hektare hutan lindung.
Sesuai ketentuan, luas maksimal pengelolaan dalam satu PKS adalah dua hektare. Namun, bagi masyarakat yang sebelumnya telah menggarap lahan melebihi ketentuan tersebut, diberlakukan kebijakan pemutihan dengan ketentuan tidak diperbolehkan menambah luasan garapan.
“Luas maksimal pengelolaan dalam satu PKS adalah dua hektare. Bagi penggarap yang melebihi ketentuan, diberikan pemutihan tanpa penambahan luasan. Agroforestri juga didorong membuka peluang ekonomi di sektor peternakan dan pariwisata dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.” ucapnya.
Ke depan, pengembangan kerja sama agroforestri juga diarahkan untuk membuka peluang ekonomi lain, termasuk sektor peternakan dan pariwisata, dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.
Dia juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan dan kelestarian kawasan hutan, khususnya dari ancaman kebakaran hutan, banjir, dan erosi.
Dengan adanya PKS Agroforestri ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan Ijen dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi petani, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan.
“Masyarakat diimbau turut menjaga keamanan dan kelestarian hutan dari ancaman kebakaran, banjir, dan erosi. Melalui PKS Agroforestri, diharapkan pengelolaan hutan Ijen semakin tertib serta memperkuat sinergi masyarakat dan Perhutani.” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid, menyoroti pentingnya kawasan Sempol dan Ijen yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, maupun pariwisata. Kawasan tersebut memiliki potensi besar sebagai kawasan konservasi, geopark, dan destinasi wisata yang mendapat perhatian internasional melalui pengakuan UNESCO Global Geopark.
Selain penataan kawasan hutan, Pemkab Bondowoso juga mendorong peningkatan infrastruktur jalan serta pengembangan hilirisasi produk pertanian, terutama kopi dan komoditas unggulan lainnya.
Pengolahan hasil pertanian diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
“Pengembangan Sempol dan Ijen diarahkan pada penguatan konservasi, pariwisata, infrastruktur, dan hilirisasi produk unggulan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.” ungkapnya.
Dia juga mengajak masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan agar pengembangan sektor pertanian dan pariwisata di kawasan Ijen berjalan beriringan.
Melalui percepatan penyelesaian PKS yang menyasar ratusan hingga ribuan petani di sejumlah wilayah Bagian Hutan, seperti Jampit, Kali Gedang, Kalianyar, Kalisat, Sumber Anom, dan Ijen, pemerintah berharap persoalan legalitas penggarapan lahan serta akses pupuk bersubsidi segera terselesaikan.
Sinergi Perhutani, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi petani, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan kelestarian hutan.
“PKS diharapkan memberi kepastian hukum bagi petani sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan.” pungkasnya.(rif/syn)






