Di Kota Malang MI Pelaku Curanmor 4 Kali Keluar Masuk Penjara Kini Masuk Penjara Lagi

MEMOX.CO.ID – Empat kali masuk penjara dalam kasus curanmor kini MI (41), warga Wajak, Kabupaten Malang, kembali diringkus hanya beberapa jam setelah menggondol sepeda motor milik pekerja toko di Kota Malang

MI diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara itu ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB saat berada di SPBU yang ada di Lowokdoro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (8/7/2026).

Penangkapan dilakukan kurang dari delapan jam setelah aksi pencurian yang dilakukannya, Selasa (7/7/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus komitmen Polresta Malang Kota memberikan rasa aman kepada warga.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ipda Lukman.

Pencurian terjadi di depan sebuah toko tekstil di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen.

Korban berinisial NA (38), warga Kecamatan Blimbing, memarkir sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi N-3935-BAJ dalam kondisi stang terkunci sebelum masuk bekerja.

Sekitar pukul 17.00 WIB, korban masih melihat sepeda motornya melalui rekaman CCTV berada di lokasi parkir.

Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, kendaraan tersebut telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

Menurut Ipda Lukman laporan tersebut segera ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka MI. Saat berhenti mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Lowokdoro, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Gadang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang penadah yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sementara pengejaran terhadap penadah masih terus dilakukan hingga tuntas.(fik/hms)