MEMOX.CO.ID – Almarhum (alm) Imam Muslimin (60) atau Yai Mim meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan oleh Tim Sie Dokkes (Seksi Kedokteran dan Kesehatan) Polresta Malang Kota akibat mengalami penurunan kesadaran saat mau menjalani proses pemeriksaan, Senin (13/04/26).
Peristiwa penyelamatan terhadap alm dilakukan Tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota sekitar pukul 13.45 Wib.
Memox.co.id dari kejauhan melihat sendiri bagaimana Tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota yang dipimpin dr Wiwin langsung memberikan pertolongan pertama kepada Yai Mim yang mengalami penurunan kesadaran.
Dengan melakukan pemeriksaan saluran pernapasan untuk memastikan bahwa saluran pernapasan Nyai Mim bebas dari gangguan dengan menggunakan tabung oksigen.
Upaya penyelamatan terus dilakukan tim medis Sie Dokkes Polresta Malang Kota kepada alm.
Sambil menunggu bantuan datang, alm di baringkan di tempat yang datar dan lakukan RJP (resusitasi jantung paru). Dengan cara meletakan satu telapak tangan pada bagian tengah dada alm.
Setelah melihat bola mata dan detak jantung alm dinyatakan meninggal dunia oleh Tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota selanjutnya jenazah alm langsung dibawa ke RS Saiful Anwar Malang.
Perlu diketahui sebelumnya alm telah mendapatkan pengecekan kesehatan Senin pagi 13 April 2026, pukul 08.59 Wib oleh Sie Dokkes Polresta Malang Kota dengan hasil kesehatan alm baik-baik saja.
Alm sendiri merupakan tersangka kasus pornografi dan ditahan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sejak tanggal 19 Januari 2026.
Adapun pasal yang dikenakan yakni
Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Atas meninggalnya Yai Mim mendapat perhatian dari Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepala Memox.co.id dirinya mengatakan, Innalilahi wainnailaihi rojiun ikut berduka cita atas meninggalnya Yai Mim.

Terlepas dari qodarullah, meninggalnya seseorang di tahanan kepolisian tentu akan memunculkan asumsi kemana-mana tentang perlindungan hak-hak seseorang.
“Makanya perlu ada evaluasi terkait implementasi KUHP terkait masa penahanan seorang yang sudah ditetap menjadi tersangka,” ujarnya.
Bambang juga menegaskan, “jangan karena ada perpanjangan 40 hari setelah 20 masa penahanan awal, penyidik bekerja mengulur-ngulur waktu yang merugikan hak-hak
seseorang.
“Almarhum Yai Mim sudah ditahan sejak 19 Januari 2026. Artinya sudah ada perpanjangan penahanan. Setelah beliau meninggal, artinya kasusnya dihentikan atas nama hukum.
Tentunya hal ini tidak bisa terulang di kasus kasus lain. Makanya Ini harus jadi bahan evaluasi Penyidik Kepolisian,”tegasnya.(fik).






