MEMOX.CO.ID – Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers pada Jumat (27/01/2026), yang menegaskan bahwa kendaraan hasil pengungkapan kasus yang proses hukumnya telah selesai harus segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Komitmen pengembalian barang bukti kepada pemilik sah ditegaskan jajaran Polresta Malang Kota dengan mengantarkan langsung sepeda motor hasil ungkap kasus ke rumah korban di wilayah Kedungkandang.
Apa yang menjadi arahan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kedungkandang melalui Kanit Reskrim Ipda Anto bersama Panit Reskrim Ipda Vebry menyerahkan sepeda motor Honda Beat Nopol M-6280-BB kepada korban berinisial F di rumah kosnya di Jalan Mergosono Gang 9B No.11, Kecamatan Kedungkandang.
Sementara Korban lain, Munawir Syaiful Rizal, warga Swanyar, Sampang, juga telah menerima kembali motor Nopol M 5222 NV yang hilang pada 1 Januari 2026 di tempat kerjanya di Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru. Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan cepat, motor tersebut berhasil diamankan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Malang Kota dan jajaran Satreskrim. Motor saya sudah kembali dan sangat membantu untuk bekerja,” kata Rizal.
Kita ketahui bhawa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di Kedungkandang. Dari hasil olah TKP dan penelusuran CCTV, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNU dan YWW, sementara satu pelaku lain masih DPO. (fik/hms)






