MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuh terhadap seorang wanita muda usia 17 asal Nganjuk berkat bantuan Satresmob Bareskrim Polri dan Subdit Jatanras Polda Jatim, Selasa (24/02/26).
Hadir dalam press release Kapolres Malang AKBP M Taat Resdi didampingi Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi (Kasatresmob Bareskrim), AKBP Jumhur (Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim) dan Kasat Reskrim Polres Malang AKP AKP Hafiz Prasetia Akbar.
Pembunuhan remaja putri 17 tahun di Jabung, yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026).
Korban diketahui berinisial HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Ia sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026 setelah berpamitan dari rumah.
Jasadnya ditemukan warga pada 17 Februari 2026 dalam kondisi membusuk, tangan terikat kawat, dan mulut tersumpal pakaian dalam.
Dijelaskan Kapolres Malang AKBP M Taat Resdi kalau identitas korban terungkap melalui identifikasi scientific oleh tim gabungan.
Sedangkan untuk tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, ditangkap pada Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.
Hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.
Motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap AKP Hafiz Kasat Reskrim Polres Malang.
Hadirnya Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Kadafi atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M. Si untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
Perbantuan dilakukan sebagai bentuk atensi terhadap tindak kejahatan yang berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api.
“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat merasa terlindungi, terayomi, dan aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tegas Kombes Pol Arsya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan maksimal hingga persidangan. (fik/hms)






