MEMOX.CO.ID – Dibawa kepemimpinan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan ganja seberat 15, 8 kg dari tangan sindikat peredaran wilayah Kota Malang Jum’at (30/01/26).
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain selain barang bukti ganja petugas juga mengamankan para tersangkanya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari diamankan 1,7 kg ganja dari salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir yang ditinggal kontrakannya wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada tanggal 12 Januari 2026 lalu.
Selanjutnya petugas kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 13,3 kg ganja dan sabu seberat 8, 46 gram pada tanggal 15 Januari 2026 di daerah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dalam operasi tersebut anggota Satreskoba Polresta Malang Kota juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SPA dan DC,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat press release.
Dirinya juga menjelaskan, atas keberhasilan ini tentunya kami tidak akan berhenti sampai disini. Termasuk upaya kami untuk memberikan rehabilitasi bagi warga yang menjadi penyalahgunaan narkotika.
“Dalam upaya kami untuk memutuskan rantai peredaran narkotika di wilayah Malang Kota. “Kami sudah berkoordinasi dengan BNN Kota Malang untuk membuat program edukatif dan preventif.
“Seperti kampung bebas narkotika dibeberapa titik titik wilayah yang kami anggap rawan peredaran narkotika, penyalahgunaan narkotika bahkan produksi narkotika ,” ujarnya.
Tambahnya, melihat Kota Malang memiliki banyak kampus dan ribuan mahasiswa yang tersebar serta masyarakatnya yang majemuk, kami akan mengajak pihak Kampus untuk mengkampanyekan anti narkotika.
“Semoga langkah ini akan mendapatkan dukungan dari pihak kampus karena dari informasi para tersangka sasaran penjualan barang haram kepada mahasiswa,” terangnya.
Sebagai catatan sepanjang bulan Januari 2026, Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika sebanyak 36 orang dari 31 kasus yang berhasil diungkap.
Dari 36 tersangka ini Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 15,8 kg ganja serta barang bukti lainnya seperti sabu dan pil ekstasi.
Sedangkan untuk hukuman terhadap para tersangka kasus narkotika Polresta Malang Kota menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian ancaman pidana, konversi nilai denda, dan penyesuaian.(fik).






