Aksi Demonstrasi Serikat Pekerja Bondowoso Sampaikan Aspirasi Soal Keamanan Kerja

Aksi Demonstrasi Serikat Pekerja Bondowoso Sampaikan Aspirasi Soal Keamanan Kerja
Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara XII saat melakukan aksi damai diguyur hujan di monumen gerbong maut depan Pemkab Bondowoso. (foto:arif/memox)

MEMOX.CO.ID — Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara XII menggelar aksi audiensi demonstrasi damai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi terkait jaminan keamanan kerja bagi para pekerja, Selasa (6/1/2026).

Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i menegaskan, aspirasi masyarakat yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang berlaku.

Menurutnya, setiap perangkat daerah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, sehingga penanganan aspirasi dilakukan secara proporsional sesuai dengan kewenangan tersebut.

“Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, aspirasi yang masuk tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan regulasi yang ada dan berdasarkan tupoksi masing-masing. Setiap pihak memiliki kewenangan yang berbeda,” ujar As’ad Yahya Syafi’i.

Wabup menambahkan, tidak semua keputusan dapat ditetapkan di tingkat daerah. Beberapa kebijakan strategis tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan harus dikembalikan ke tingkat tersebut.

“Apabila keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka tentu akan kami kembalikan dan koordinasikan ke pusat. Pemerintah daerah tetap menjalankan perannya sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dafir menegaskan, penyampaian aspirasi oleh para pekerja merupakan hak yang sah dan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia menyampaikan, setiap aspirasi masyarakat boleh disampaikan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Aspirasi itu keinginan. Semua orang boleh punya keinginan selama keinginannya tidak bertentangan dengan aturan perusahaan,” ujar Ahmad Dafir.

Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan porsi dan kewenangan masing-masing. Ia menekankan, salah satu kebutuhan paling mendesak yang disampaikan para pekerja adalah jaminan keamanan dalam menjalankan aktivitas kerja.

“Yang paling besar kebutuhannya adalah keamanan. Prinsipnya, negara ini negara hukum, sehingga pendekatan hukum harus dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Terkait isu portal dan akses warga, Ahmad Dafir menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan fisik portal, melainkan pada upaya memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang apa pun.

“Yang terpenting adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat. Negara harus hadir,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah hadir langsung di lokasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mengantisipasi potensi konflik. Data dan informasi dari berbagai pihak, baik aparat maupun masyarakat, disebutnya telah dihimpun secara lengkap.

“Tinggal bagaimana Forkopimda membahas kembali. Semua dugaan akan terungkap melalui pendekatan hukum, bukan dengan tuduhan,” pungkasnya.(rif/syn)