Berbekal Rehabilitasi Anak Bos Rokok di Kota Malang Tidak Ditahan Polresta Malang Kota

MEMOX.CO.ID – Kabar dilepasnya tersangka Bagus anak bos rokok Kota Malang dalam kasus narkoba oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota seperti diberitakan oleh salah satu media online menaratoday.com di bantah oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Zul Qornain, Sabtu (08/03/2025)

Saat dikonfirmasi Memox.co.id Kompol Daky menerangkan, dalam kasus tertangkap Bagus kami memiliki surat penangkapan resmi, terkait Bagus tidak ditahan ada dasarnya yakni direhabilitasi karena perintah undang-undang.

“Perlu diketahui selama 2 bulan menjabat Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota banyak yang sudah diungkap dan sudah 12 kasus dilakukan Rehabilitasi.

Pemberian rehabilitasi ini sudah menjadi perintah undang-undang dan secara sosial memang bisa menjadi ekses negatif tetapi kita selalu berpegang pada aturan normatif dan fakta dilapangan.

Dalam kasus Agus ini tidak ditahan karena sebagian pemakai bukan pengedar maupun bandar oleh karena itu kita rehabilitasi. Sedangkan untuk bandar dan pengedarnya sudah kita tahan,” terangnya.

Seperti yang diberitakan menaratoday.com yang akhirnya beritanya di take down menyebutkan Satuan Reserse Polresta Malang Kota mengamankan salah satu anak pengusaha rokok ternama di Malang. Bagus diamankan setelah kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu.

Bagus diamankan pada Senin (17/2/2025) kemarin. Sebelumnya anggota sempat melakukan penangkapan terhadap bandar dan perantara.

“Dari tangan Bagus kita amankan sisa narkotika jenis Sabu dan diakui itu miliknya. Jadi bukan dibebaskan melainkan kita assesmen limpahkan ke BNNP Jatim untuk rehabilitasi,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Senin (24/2/2025).

Daky menjelaskan, proses hukum kepada Bagus tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Dona saat dikonfirmasi menyebut, jika dirinya membeli barang karena diminta oleh Bagus dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekeningnya.

“Malam itu Bagus anak pemilik rokok inisial ST Malang hubungi saya minta di carikan barang (sabu) lalu mengirim uang melalui transfer. Setelah itu saya menelfon Fery lalu diantarkan barang itu ke Bagus,” pungkas Dona.

Dirinya pun mengaku, peristiwa ini tidak terjadi sekali melainkan seringkali Bagus memesan narkotika jenis Sabu melaluinya bahkan sempat menggunakan bersama.

“Kemarin pas saya baru datang di Polresta setelah dilimpahkan dari Panti Rehabilitasi Surabaya lihat dia ada diruangan Kanit IV Narkoba, tapi setelah itu kok tidak ditahan melainkan bebas,” imbuhnya.

Senada juga disampaikan oleh Fery, pria yang disebut seorang bandar itu mengaku jika dirinya mengirimkan barang kepada Bagus setelah menerima sejumlah uang dari Dona.

“Hari itu juga saya kirimkan barang (Sabu) ke Bagus melalui jasa aplikasi Maksim ke tempat biasa yang kami pakai buat transaksi,” aku si Fery.

Dengan demikian, keduanya sekarang mempertanggung jawabkan perbuatannya usai ditangkap dalam waktu bersamaan oleh Satnarkoba Polresta Makota.

Sementara Bagus yang sebelumnya di isukan bebas meski kedapatan barang bukti tersebut dibantah oleh Satnarkoba.

Tidak hanya itu, Kasat Narkoba juga membantah jika dirinya menerima uang tebusan dari Bagus seorang anak pengusaha rokok. (fik).