MEMOX.CO.ID – Komplotan spesialis perampok barang berharga berupa perhiasan dan mobil di salah satu rumah di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang berhasil diamankan Polres Malang.
Mereka yakni MFA, laki-laki 52 tahun, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Kemudian DD, laki-laki 47 tahun warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. IM, laki-laki 48 tahun asal Jember, dan AS, laki-laki 37, warga asal Jawa Tengah.
Tidak hanya itu, dua orang lainnya yakni DP, laki-laki 44 tahun warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan A, laki-laki 41 tahun warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang juga diamankan.
“Karena keduanya ini berperan membantu menjual perhiasan hasil curiannya di wilayah Blitar,” kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Kamis (30/1/2025).
Bayu menceritakan, kronologi kejadiannya bermula pada tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, saat bapak Djamal beserta ibu menjalani ibadah salat subuh di salah satu Musala.
“Pada saat korban meninggalkan rumah, rumah itu sudah dalam keadaan terkunci,” katanya.
Namun, pada pukul 04.45 WIB saat korban pulang, didapati pintu rumah sudah terbuka. Didapati mobil jenis Wuling yang terparkir di garasi, 25 biji emas serta sejumlah uang kurang lebih Rp3 juta hilang.
Atas perbuatannya, korban melaporkan ke Polsek Dau Kabupaten Malang. Kemudian ditindak lanjuti hingga berhasil mendeteksi para pelaku yang berjumlah empat orang. Kemudian polisi juga mendeteksi dua orang pembantu menjual perhiasan hasil curiannya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, komplotan pelaku pencurian ini memang menyasar rumah-rumah yang kosong. Keempat tersangka berjalan menggunakan mobil merk Suzuki APV.
“Melihat rumah kosong dia langsung masuk dan mengambil perhiasan dan mobilnya,” katanya.
Pada 26 Januari 2025, jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap para tersangka. Pertama, empat orang tersangka MFA, DD, DP, dan ATN ditangkap di wilayah Turen. Ia ditangkap sekitar pukul 03.00.
Kemudian pukul 12.00 WIB di hari yang sama, IM dan AS juga berhasil diamankan di wilayah Jumber. Selanjutnya, keenam orang tersangka tersebut dibawa ke Polres Malang untuk ditindak lanjuti.
“Kalau indikasi kekerasan tidak ada dalam peristiwa ini,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman
Pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang karena sekongkol dan atau yang mengambil keuntungan dari hasil suatu barang yang diketahui dari hasil kejahatan. Ancaman hukumannya atau pertolongan jahat itu pidana penjara selama 4 tahun. (nif/fik).






