Pasca Pilkades Serentak gelombang III Kabupaten Malang 2019
Malang, Memox.co.id – Pasca hasil perhitungan suara sah dan tidak sah usai coblosan Pilkades Kabupaten Malang 30 Juni 2019. Diduga ada suara Siluman pada saat pelaksanaan Pilkades di Desa Ampeldento Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Dari hasil perhitungan suara di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang mencatat ada 2798 surat suara, anehnya DPT Desa Ampeldento yang terdiri dari 4 Dusun tersebut hanya 2762 pemilih. Jadi ada 46 suara yang tidak diketahui asal usulnya.
Adanya selisih suara sejumlah 46 membuat para calon kepala desa (Cakades) keberatan karena dinilai merugikan mereka. Bahkan masalah itu menjadi pergunjingan hangat dikalangan masyarakat, mereka kebingungan adanya selisih hasil suara dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta daftar hadir pemilih.
Hal itulah yang membuat masyarakat dan Cakades melaporkan permasalahan ini kepada panitia Pilkades tingkat kecamatan dan kabupaten seperti yang dilakukan Kamit Cakades nomor 3.
Kepada Memox.co.id Kamit Cakades nomor 3 menjelaskan, “Ada beberapa poin yang disampaikan pertama adanya selisih suara pemilih yang hadir dengan jumlah perhitungan suara, kemudian panitia memihak ke salah satu calon Kades. Lalu, usai perhitungan suara hasil pleno tak diberikan kepada saksi dari cakades nomor urut 2 dan 3.”
“Padahal sesuai aturan hasil harus disampaikan kepada saksi tujuannya supaya saksi bisa meninjau adakah salah hitung dalam pemungutan suara. Bahkan berita acara pemeriksaan (BAP) baru diberikan Senin kemarin (8/7/2019).
Karena itulah mereka baru bisa meninjau beberapa hari lalu dan menemukan adanya indikasi selisih suara antara DTP yang hadir dengan jumlah perhitungan yang lebih 46 pemilih,” terangnya Jum’at (12/07/19).
Kamit Cakades nomor 3 juga menjelaskan, “Memang untuk penyelesaian sengkata paling lambat 3 hari setelah perhitungan suara. Namun karena pihaknya baru diberi BAP setelah 8 hari perhitungan membuat dirinya merasa dirugikan oleh Panitia Pilkades Ampeldento.
Pihaknya meminta agar panitia melakukan perhitungan kembali adanya selisih daftar hadir dengan hasil perhtiungan yang berbeda.
” Kami minta Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan menyikapi ini. Kami bukan mempermasahkan siapa yang menang. Tapi ada indikasi kecurangan oleh panitia karena selisih tadi,” tegasnya bersama cakades nomor 2 dan simpatisan serta masyarakat.
Ia mengaku tidak mencari kemenangan, tapi mengeluhkan jalannya pilkades supaya bisa mengedukasi masyarakat serta memberikan pemahaman agar pesta demokrasi tingkat desa berjalan lancar, jujur dan transparan,” inginnya.
Saat di konfirmasi kepada Ketua Panitia Pilkades Ampeldento Djuman mengaku jika dia sudah mengikuti prosedur dan tahapan aturan yang berlaku. Bahkan ketika ditanya BAP tidak diberikan kepada saksi cakades nomor 2 dan 3 Djuman mengaku lupa. Belum lagi soal dugaan suara siluman, ia mengaku itu semua human error.
“Untuk rekap pleno atau BAP memang ada salah satu panitia yang janji memberikan. Tapi kemungkinan lupa, human error mas. Sehingga baru dikasihkan Senin (8/7/2019) lalu,” kelit Djuman.
Djuman juga menjelaskan,”Sedangkan untuk selisih 46 suara. Antara pemilih hadir (DPT dan Tambahan) 2762 pemilih dengan jumlah surat suara yang telah dihitung (sah dan tidak sah) 2798 diungkap Djuman kemungkinan karena salah hitung.
“Untuk kelebihan tersebut kemungkinan karena human eror. Misalnya panitia lupa melingkari nama daftar hadir pemilih di data sebelum masuk bilik suara,” bebernya.
Pihaknya juga siap jika pihak yang keberatan ingin melakukan kroscek antara surat suara, undangan dan daftar hadir pemilih. Karena diungkapnya saat inu kotak suara yang saat ini masih tersimpan rapat di kantor desa,” terangnya. (fik/lih)






