Hukum  

Tahun 2024, Inspektorat Temukan 75 Desa Diduga Selewengkan Anggaran Desa

FT. Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo. (MemoX/nif).
FT. Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Ini menjadi fenomena yang luar biasa. Sebab, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo menyebut, ada 75 desa se-Kabupaten Malang diduga selewengkan anggaran desa selama tahun 2024.

Bahkan, dari ulah 75 desa yang diduga melanggar regulasi tersebut, kerugian negara yang dialaminya mencapai Rp3 miliar. “Namun setelah kami ketahui, kami langsung memberi rekomendasi untuk dikembalikan,” jelasnya belum lama ini saat ditemui dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Ia menambahkan, 75 desa yang ditemukan diduga melakukan penyelewengan anggaran antara lain. Desa Kanigoro, Desa Wadung, Desa Plaosan, dan Desa Donowarih.

Salah satu desa yang tidak mengembalikan, Nurcahyo mengaku hanya ada satu. Yakni Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji. Sehingga, ia merekomendasikan untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun bagi yang mengembalikan, lanjut Nurcahyo, maka perkara itu akan selesai. Sebab, fungsi Inspektorat adalah upaya pencegahan supaya tidak mengarah kepada korupsi.

“Kami ingatkan agar tidak mengarah ke tindakan korupsi. Melalui apa?, melalui pengembalian segera,” kata pria yang menjabat sebagai Asisten 2 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang itu.

Lebih lanjut ia menambahkan, penyalahgunaan anggaran ini tidak hanya terjadi di tahun 2024 saja. Pada tahun 2021 dan 2022 misalnya, sudah ada 60 desa diduga selewengkan anggaran desa. Sedangkan tahun 2023 ada 76 desa.

Sehingga jika ditotal sejak tiga tahun terakhir, sudah ada 192 desa yang telah diperiksa oleh inspektorat terkait ketertiban administrasi. Setiap desa yang ditemukan memiliki kekurangan administrasi, akan diberi batas waktu selama satu minggu untuk melengkapi administrasinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suhardi (67), mantan kepala desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diamankan polisi, Kamis (25/5/2024), atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD) tahun 2019-2021.

Kasus korupsi itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 646 juta, akumulasi dari kerugian di tahun 2019 sebanyak Rp 113 juta, tahun 2020 sebanyak Rp 203 juta dan pada tahun 2021 sebanyak Rp 329 juta. (nif).

Penulis: AnifEditor: Crisanto De jesus pereira