Harapkan Masyarakat Melek Perda, Satpol PP Kabupaten Malang Siapkan Kasandra

FT. Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang saat menunjukkan Kamus Penegakan Perda (Kasandra). (MemoX/nif).
FT. Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang saat menunjukkan Kamus Penegakan Perda (Kasandra). (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang hadirkan inovasi baru dibidang penegakan Peraturan Daerah (Perda). Ia adalah Kasandra (Kamus Penegakan Perda). Kamus yang bisa diakses di website resmi milik Satpol PP Kabupaten Malang ini, nantinya akan memuat Perda-perda Kabupaten Malang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, saat ini sudah ada enam Perda yang ada di kamus tersebut. Diantaranya, penegakan masalah Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum). Kemudian permasalahan parkir, lalu permasalahan lingkungan hidup, permasalahan dibidang reklame, kemudian permasalahan retribusi, dan permasalahan tataruang.

“Harapannya kamus ini menjadi pegangan baik para anggota hingga masyarakat agar bisa melek Perda,” katanya.

“Sehingga perangkat desa, camat dan masyarakat bisa paham. Harapannya jika ada permasalahan yang melanggar Perda di lapangan, mereka bisa melihat Kasandra. Dengan ini maka akan mengetahui pelanggaran itu masuk di Perda mana,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kenapa Kasandra ini penting, sebab, masih banyak masyarakat yang menanyakan tentang pelanggaran. Mando mencontohkan, ada warga yang pernah melapor tentang hukum melempar kotoran manusia ke dalam rumah. Ia menanyakan tindakan tersebut masuk dipelanggaran nomor berapa.

Kendati dengan demikian, maka kamus ini perlu untuk dibuat supaya masyarakat bisa memahami dan terhindar dari potensi yang melanggar Perda.

“Anggota akan kami sosialisasi setiap apel. Tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa juga akan kami edukasi, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan tidak melakukan tindakan yang melanggar Perda,” jelas Mando saat ditemui di kantornya.

Dalam kesempatan yang sama Mando menambahkan, sebenarnya ada 12 Perda yang ingin ia masukkan ke dalam kamus tersebut. Namun seiring situasi dan kondisi yang belum memungkinkan, maka hal ini akan disempurnakan secara bertahap. Karena tidak semua Perda ada di sana. Hanya Perda yang mengandung tindak pidana ringan (Tipiring) dan kewenangan Satpol PP yang dimuat di dalam kamus tersebut.

Kemudian Kasandra ini, lanjut Mando, juga sudah tersambung dengan website milik Provinsi Jawa Timur (Jatim). Websitenya bernama Sijalinmanja (Sistem Integrasi Jaga Lindungi Masyarakat Jawa Timur. Di dalamnya ada Kasandra Provinsi Jatim dan Kasandra miliknya Kabupaten Malang.

“Sebenarnya Kasandra ini milik Pemprov Jatim, karena bagus, kami mengadopsi untuk diberlakukan di Kabupaten Malang dan mereka menyetujui sehingga sekarang, di Sijalinmanja itu muncul Kasandra Provinsi dan juga Kasandra miliknya Kabupaten Malang,” tutupnya. (nif).