Hukum  

6,1 Juta Batang Rokok dan 376 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Gampingan Malang

FT. Proses pemusnahan batang rokok dan minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di PT Alam Sinar Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. (MemoX/nif).
FT. Proses pemusnahan batang rokok dan minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di PT Alam Sinar Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Sebanyak 6,1 juta batang rokok ilegal dan 376 liter minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan. Pemusnahan barang yang menjadi milik negara eks tegahan bea cukai ini dimusnahkan di PT Alam Sinar Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (17/10/2024). Barang tersebut hasil penindakan bulan April hingga Agustus 2024.

Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengaku, pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya barang-barang yang tidak memenuhi standar hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa, pelanggaran dibidang cukai dan peredaran rokok ilegal serta minuman beralkohol tanpa cukai sangat merugikan negara dan masyarakat.

“Dengan begitu, pemerintah melalui kantor pengawasan pelayanan bea dan cukai tipe madya cukai Malang serius memberantas. Karena dapat merugikan pendapatan negara dan juga keselamatan masyarakat,” katanya.

Ft: Istimewa

Selama ini, lanjut Didik, barang tanpa cukai seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditentukan, seringkali diproduksi dengan cara tidak higienis dan mengandung bahan yang berbahaya.

Kendati dengan begitu, pemusnahan ini, lanjut Didik, sangat membantu dalam mencegah kesehatan utamanya konsumen pemakainya. Selain itu, pemusnahan ini dapat mendorong para usaha untuk taat hukum secara sah.

“Ini tanggung jawab bersama dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan, pemusnahan ini tidak hanya terjadi pada tahun ini saja.

Di tahun 2023, telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 19,9 juta batang, dan 459,60 liter minuman mengandung etil alkohol (mmea) ilegal. Sehingga dari jumlah tersebut, mengandung kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar.

“Sedangkan di tahun 2024 dari 28 penindakan saja, sejak April hingga Agustus, sudah 6,1 juta batang rokok ilegal dan 376 liter miras,” katanya.

Sehingga, jika ditotal keseluruhan Januari hingga 17 Oktober 2024 ini, sudah 17,4 juta batang rokok ilegal dan 1,727 liter miras telah dimusnahkan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.(nif).