Hukum  

KPK Umumkan DPRD Kabupaten Lumajang Terendah

Dalam Memberikan Laporan Harta Kekayaan

Lumajang, Memox.co.id – Mengejutkan, dari sekian pejabat legislatif, anggota DPRD Kabupaten Lumajang terendah dalam laporan harta kekayaannya. Demikian diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui siaran persnya, kemarin.

“Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif se-Provinsi Jawa Timur, Kota Blitar merupakan terendah, yaitu 39,55%. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Febri, panggilan akrabnya.

Dijelaskan, lewat pengecekan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara. Dia menyatakan, pemeriksaan ini sesuai dengan aturan pada UU 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebut ‘Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat’. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan pendukung aset dan asal usul aset.

Sayangnya, Sekwan Kabupaten Lumajang, Sutaryono, belum bisa memberikan keterangan terkait dengan laporan dari KPK tersebut. Lewat WhatsApp, dia menuliskan masih ada di luar. “Saya masih di luar, Mas.” (adi)