Hukum  

Polrestabes Surabaya Ungkap Suami Jual Istri

Penjualan Melalui Akun Facebook

Surabaya, Memox.co.id – KASUS suami jual istri melalui media sosial (medsos) kembali terungkap di wilayah hukum Jawa Timur (Jatim). Jika sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jatim di Kabupaten Pasuruan, kali ini Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap kasus yang sama.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pengungkapan kasus suami jual istri berawal dari akun Facebook Banyu Langit Kanan Kiri milik pelaku berinisial MAS, 29 tahun warga Sukomanunggal, Surabaya. Kasus MAS, tak berbeda jauh dengan kasus NH di Pasuruan, Jatim yang menjual istrinya untuk threesome.

Berdasarkan hasil penelusuran, kata dia, ternyata akun tersebut juga tergabung ke dalam grup komunitas penyimpangan seksual lainnya. Ruth Yeni mengatakan MAS mengaku menawarkan istrinya baru satu kali untuk Threesome. “Tapi kalau telusuri jejak digitalnya, kita perkirakan pelaku sudah melakukan hal itu (menjual istri) sejak Mei,” bebernya.

Ruth menambahkan MAS diamankan bersama istrinya dan pelanggannya di salah satu hotel di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya. Sejumlah barang bukti diamankan polisi diantaranya uang transaksi Rp 2 juta, bill hotel, surat nikah, dan pakaian istri pelaku.

“Pelaku terancam pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan,” tandas dia.

Sementara pengakuan MAS, tega menjual istrinya untuk layanan Threesome karena alasan ekonomi.

Ia mengaku pendapatannya sebagai buruh bongkar muat tidak cukup untuk membiayai pendidikan dua anaknya. “Kami tidak dapat bantuan, apalagi kerja sebagai kuli hanya dapat Rp 50 ribu per hari,” bebernya. Ia juga mengungkapkan saat menawarkan istrinya di medsos, sang istri tidak berkeberatan sehingga dirinya pun berani mengambil jalan pintas dan harus berurusan dengan polisi. (sur/jun)