MEMOX.CO.ID – Menyikapi Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang H. Sahid mengimbau kepada masyarakat agar taat aturan.
Sahid menyebutkan, misalnya tentang penggunaan pengeras suara luar, kata Sahid, itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian dilanjut dengan penggunaan pengeras suara dalam bagi masyarakat yang hendak melaksanakan tadarus.
“Pemerintah melalui Kemenag sudah mengatur sedemikian rupa. Dan aturan itu sampai sekarang masih berlaku dan tidak dihapus atau dibatalkan,” ujar Sahid ketika dikonfirmasi beberapa hari ini.

Ketentuan ini juga berlaku pada SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Ia menjelaskan, dalam SE tersebut memuat beberepa ketentuan penggunaan pengeras suara. Di antaranya terkait penggunaan batasan jam aktivitas ibadah di dalam masjid atau musala seperti salat tarawih, tadarus, dan kajian.
“Kita ini boleh 24 jam seseorang melakukan apa saja apa lagi mengaji Alquran atau kajian Islam, silahkan,” katanya.
Namun ada batasan-batasan yang harus ditaati. Karena ketika memakai pengeras suara yang bisa didengar oleh orang banyak dapat mengganggu masyarakat yang sedang istirahat.
“Karena paginya harus beraktivitas,” ujarnya.
Kendati demikian, Sahid menyebut hal ini tidaklah mengurangi nilai ibadah selama bulan puasa. Ia lebih merujuk pada proses ibadah umat Islam yang tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan warga.
“Karena kita ini hidup di negara dengan berbagai latar belakang, termasuk perbedaan agama, suku, dan ras, sehingga dengan hadirnya SE dari menteri agama mengatur seluruhnya dengan itu. Demi ketenangan di masyarakat,” pungkasnya. (nif/syn)






