Hukum  

Polisi Polres Batu Amankan Dua Tersangka Pemakai Narkoba Jenis Sabu

MEMOX.C0.ID – Satnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berkat informasi masyarakat, Sabtu (09/12/2023).

Tertangkapnya dua tersangka berinisial  TR (44 Tahun) dan BA ( 38 Tahun) di sebuah Vila yang ada di wilayah hukum Polres Batu 
beserta barang bukti sabu seberat 500 gram.

Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat adanya peredaran narkotika, narkoba jenis sabu yang dilakukan penghuni Villa di Jl. Rambutan Atas Kel. Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu.

Tanpa menunggu waktu Satreskoba Polres Batu Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu sabu yang ia bawa.

Kedua pelaku diamankan pada hari Selasa (5/12) pukul 18.00 wib, anggota Sat Reskoba Polres Batu. Seperti dikatakan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, alhamdulillah kita bisa menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu beserta barang buktinya.

“Akibat perbuatannya Tersangka TR dan BA terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kapolres. (fik)