MEMOX.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk mengambil langkah konsisten dalam menciptakan kawasan hijau dan bersih dalam menunjang pengembangan kota. Setiap pengembangan wilayah atau kawasan perumahan baru harus menyertakan ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk Subani menjelaskan, pengembangan lingkungan sehat dibutuhkan. Untuk itu, pembangunan kawasan wajib penyertaan RTH.
“Arah pengembangan Kabupaten Nganjuk saat ini sudah berbasis lingkungan, salah satu contoh pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang wajib menyertakan ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus menjadi pusat kegiatan masyarakat,” urainya saat ditemui pada Kamis (27/07/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, secara umum RTH adalah area yang memanjang, jalur dan atau area yang mengelompok dengan sifat yang terbuka dan ditanami dengan tumbuhan, baik tumbuhan yang tumbuh secara buatan (sengaja ditanami) maupun yang tumbuh secara alami. Sebuah lingkungan akan menjadi kawasan yang sehat dan menyenangkan jika terdapat ruang terbuka hijau yang nyaman dan cukup.
Ruang terbuka hijau telah diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu pada Undang-undang No. 16 tahun 2007. Sehingga kebutuhan RTH di suatu daerah memang harus memenuhi sekian persen dari luas keseluruhan lahan.
“Konsep-konsep seperti ini dikolaborasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya guna menciptakan kompleksitas ruang dengan fasilitas pendukung lainnya,” terangnya.
Oleh karena itu, masih katanya, dalam mendorong semangat cinta terhadap lingkungan, sangat membutuhkan sentuhan instrumen Nganjuk menuju Adipura 2023 nantinya.
“Adipura sebagai alat untuk mengukur dan mengawasi kinerja pemda dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan tata ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan,” tandas Bani. (wan/ono)






