MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap guru ngaji cabul NA (41), asal Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Rabu (26/07/2023).
NA yang berprofesi sebagai guru ngaji diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuan yang menimba ilmu di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tempatnya mengajar.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Selasa (25/7/2023).
“Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan sudah dilakukan penahanan,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang, Senin (24/7) lalu. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap NA, guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama.
Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.
“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.
Kini terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)