MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan menangkap empat orang yang diduga terlibat didalamnya. Dokumen tersebut akan digunakan untuk persyaratan bekerja ke luar negeri sebelum akhirnya diringkus polisi, Rabu (26/07/2023).
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mewakili Kapolres Malang AKBP Kholis
mengatakan, keempat pelaku yang diamankan berinisial TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Para pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang tak lama usai melancarkan aksinya, Senin (24/7/2023).
“Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil melakukan ungkap kasus pemalsuan dokumen, ada 4 orang yang diamankan,” kata Iptu Taufik.
Taufik menjelaskan, penangkapan bermula saat SA berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dokumen tersebut sedianya akan digunakan sebagai salah syarat kelengkapan untuk pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah.