Hukum  

Ngamen Ditolak Gitar Berbicara

Malang, Memox.co.id – Aksi kekerasan yang dilakukan seorang pengamen kampung terhadap korban M. Gufron (45) warga jalan Pudak no.333 RT 30 RW 3 Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, mengantarkan si pengamen masuk penjara, Kamis (13/6/2019).

Tindak kekerasan yang dilakukan si pengamen tepat di depan rumah korban yang diketahui bernama M. Gufron (45) berawal saat pelaku yang berprofesi sebagai pengamen berhenti di depan rumah korban untuk mengamen.

“Saat korban ada di depan rumah, ada pengamen datang. Selanjutnya korban mengatakan ‘sepurane mas dilewati’ (Maaf mas lewati saja),” ujar Kapolsek Kepanjen, Kompol Bindriyo saat dikonfirmasi.

Mendengar tanggapan korban tersebut, pelaku yang merasa tersinggung langsung melayangkan gitar yang dipakai untuk mengamen ke arah kepala korban sebanyak tiga kali.

“Setelah melakukan pemukulan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun upaya pelaku untuk kabur dapat digagalkan oleh warga dan beberapa saksi yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Selanjutnya, pelaku diamankan oleh warga terlebih dahulu,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan leher di dekat telinga. Dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kepanjen.

Sementara petugas yang datang di lokasi kejadian berhasil mengamankan pelaku yang ternyata bernama Meseri (46) warga Kie Ageng Gribik Kecamatan Kedungkandang Kota Malang beserta BB (Barang Bukti) gitar dengan digunakan untuk memukul korban. (kik/fik)