Hukum  

Tilang Manual Dihapus Berdampak Balap Liar Semakin Marak

DIAMANKAN: Puluhan pelaku balap liar saat diamankan di Mapolres Malang

MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, membubarkan aksi balap di sejumlah lokasi di Kabupaten Malang akibat dari longgarnya penindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelanggar. Setelah tilang manual dihapuskan berganti dengan e-tilang, Minggu (29/01/2023) dini hari.

Tidak hanya di wilayah Kabupaten Malang, di Kota Malang juga para pelaku balap liar juga ramai dan telah diambil tindakan oleh pihak kepolisian Polresta Malang Kota.

Adapun dua lokasi yang menjadi ajang balapan liar yaitu di jalur lingkar barat (Jalibar) Kecamatan Ngajum dan sepanjang Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Lawang, dilakukan razia secara serentak oleh petugas gabungan.

Sejumlah pelaku balap liar di jalan lari berhamburan ketika melihat petugas kepolisian. Beberapa pemuda bahkan terlihat meninggalkan motornya begitu saja demi menghindari razia petugas.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pembubaran balapan liar ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan kegiatan balapan liar.

Sejumlah pelaku balap liar berikut motor yang digunakan berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Malang. Para terduga pelaku balap liar juga menjalani pemeriksaan dan pembinaan.

“Di Jalibar petugas gabungan berhasil mengamankan 22 motor dan 40 pemuda yang diduga terlibat aksi balap liar,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, selain di Jalibar, petugas juga melakukan razia gabungan di sepanjang jalan Dr Wahidin hingga depan RS Siti Miriam, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah 23 unit motor yang digunakan untuk balapan selanjutnya diangkut ke Mako Polsek Lawang. “Razia dilakukan secara serentak dini hari sekitar jam 01.30 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, pemilik motor yang diamankan itu kebanyakan dari kalangan pelajar yang kerap melakukan balap liar. Petugas kemudian mendata dan melakukan pembinaan terhadap para pemuda tersebut. Pihaknya juga memberikan imbauan tentang bahaya aksi balap liar di jalanan.

Setelahnya, dibuatkan pernyataan tidak mengulangi perbuatan kemudian seluruh yang terlibat dikembalikan kepada keluarga.

“Petugas memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi, setelah itu para orang tua dipanggil kemudian diserahkan kembali kepada keluarga,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Taufik mengatakan, mereka yang ingin mengambil motornya harus menunjukkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu juga diwajibkan melengkapi kendaraan menjadi posisi standar.

“Selain surat-surat kendaraan, juga diarahkan untuk melengkapi kendaraannya, baik spion maupun lampu standar,” imbuhnya.

Taufik menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi remaja putra putrinya agar tidak terlibat perilaku balap liar. Karena selain mengganggu ketertiban, balapan di jalan umum sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang kebetulan melintas di jalur yang sama.

“Perilaku balap liar selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga mengganggu ketertiban. Kedepannya, Polres Malang akan intens turun ke jalan guna mencegah terjadinya aksi balap liar di seluruh Kabupaten Malang,” katanya. (fik/hms)