MEMOX.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang kekurangan anggaran dana inpassing (tunjangan sertifikasi) yang berdampak dua bulan gaji guru madrasah belum terbayar. Hal demikian terjadi, akibat faktor tertentu yang menjadi kendala.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat menyampaikan, dana inpassing yang tidak cair untuk guru madrasah menyebar di seluruh daerah secara nasional. Menurutnya, faktor utama pada penyebab dua bulan untuk gaji guru madrasah akibat anggaran pada tahun 2018 disebut tidak cukup.
“Karena anggaran di 2018 tidak mencukupi, sehingga mengakibatkan terhutang bulan November dan Desember. Bukan hanya untuk inpassing, non inpassing pun sama,” jelasnya, Senin (23/1/2023).
Wahyu menyebutkan, bahwa kekurangan atau hutang untuk gaji guru madrasah yang mendapatkan inpassing pada tahun 2018 mencapai Rp3,7 miliar di Kabupaten Sampang. Tetapi, pihaknya mengaku telah menemukan solusi demi membayar hutang gaji sambil menunggu hasil dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memiliki wewenang melakukan audit.
“Syaratnya sama untuk nilai di atas Rp 2 miliar. Sisa on the wing masih ada diaudit oleh tim eksternal BPKP, dan BPK yang mengaudit. Sampang pada 2018 kekurangan 3,7 miliar, maka opsi ketiga harus diaudit tim eksternal dan sekarang sedang dilakukan di provinsi,” ungkapnya.
Kendala pembayaran gaji guru madrasah yang terhutang belum cair selama tiga tahun setelah 2018. Hal ini lantaran kondisi negara diakui dalam kondisi dan situasi kurang baik dan tidak memungkinkan untuk mencairkan pembayaran hutang.
“Penyebab lainnya, belum dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim eksternal. Sehingga pemerintah belum bisa melakukan pencairan pada pembayaran hutang itu,” imbuhnya.






