Jakarta, Memox.co.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengintruksikan untuk tidak menilang manual pengendara. Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE, Sabtu (22/10/2022).
“Tidak hanya menghindari adanya praktek pungli tindakan ini diambil guna memaksimalkan e-TLE. Sedangkan untuk penegakan hukum tetap berjalan untuk meningkatkan kepatuhan untuk keselamatan dan perlindungan,” terang Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara.
“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi. Untuk penegakan hukum secara yustisial, kita maksimalkan e-TLE,” ujarnya.
Seperti dalam prakteknya di 34 Polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile. Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang.
Semua Polda sudah ada e-TLE, baik statis maupun yang mobile. Mekanismenya sama dengan yang selama ini dilaksanakan, dari capture oleh kamera, verifikasi dan validasi, pengiriman surat konfirmasi, sampai pembayaran denda. (fik/dtk)






