Jember, Memox.co.id – Satreskrim Polsek Umbulsari, amankan Eko Prasetio (29) warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember karena terbukti melakukan penganiayaan mantan istri, Kamis (22/09/2022).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu diringkus di rumahnya saat diperiksa tersangka ternyata menyimpan narkoba jenis sabu.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka sambil mengacungkan senjata tajam jenis clurit dilatarbelakangi api cemburu karena sang mantan banyak didekati pria lain dan sudah lama menjanda,” kata Kapolsek Umbulsari Iptu M. Lutfi.
Iptu Lutfi menambahkan,pelaku diringkus di rumahnya berserta barang bukti narkoba jenis sabu berukuran 0,4 gram, dan 6 klip plastik kecil bekas sabu. Lengkap dengan 6 pipet bekas dan satu set alat hisap sabu.
“Dari pengakuan pelaku sabu itu sudah lama dikonsumsi olehnya. Sehingga untuk kasusnya dijadikan satu berkas. Karena melakukan penganiayaan mantan istri, dan juga pengguna sabu,” terang Kapolsek. (ark/vin)






