Malang, Memox.co.id – Untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil kebijakan dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online, Senin (19/09/2022).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.
Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai tanggal 19 September hingga 15 Desember.
Dijelaskan Gubernur Jatim, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini.
Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim. “Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.
“Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim,” terang Khofifah. (fik)






