Sumenep, Memox.co.id – Geger, Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep terancam pindah. Hal ini setelah Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) mengajukan permohonan pengukuran ulang atas lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Rencananya, pengukuran ulang tanah Markas Kodim akan digelar Rabu (23/8/2022) hari ini. Sontak saja ini membuat gaduh jagad Kota Sumenep. Pasalnya, menurut Fauzi As, tokoh pemuda Sumenep, Keraton Sumenep itu kan sudah bubar yang berdiri sejak tahun 1762 Masehi sampai 1811 Masehi.
“Artinya tanah itu sudah diserahkan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI. Kenapa masih ingin menguasai Tanah Negara (TN) atas dasar surat wasiat Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) atau PWPS?” tanya Fauzi heran.
Fauzi heran sebab Kepala BPN Sumenep mengatakan berkas-berkas yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini, PWPS Itu lengkap dan sudah sesuai SOP.
“Dalam pengajuan ke BPN, disertakan lampiran surat pernyataan penguasaan fisik, dan ternyata itu mereka penuhi, ini kan ajaib,” tukasnya.

Kantor yang sudah jelas menjadi markas dan dalam penguasaan Kodim (TNI AD-red). Tapi mereka masih berani beralibi dan mengatakan adanya surat pernyataan penguasaan fisik dan pengelolaan tanah oleh PWPS. “Ini kan ajaib,” katanya.
Jika bicara penguasaan tanah, kata dia, Markas Kodim ini kan sudah berdiri sejak 77 tahun silam. Maka untuk bisa mengajukan sertifikat kepemilikan tanah minimal 20 tahun tanah itu dikuasai. Kodim lo sudah 77 tahun menguasai tanah ini,” beber Fauzi lagi.
Saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kepala Kantor BPN Sumenep Agus Purwanto membenarkan adanya surat permohonan pengukuran ulang tanah Markas Kodim 0827 oleh PWPS Sumenep. Yakni untuk mengukur peta bidang tanah yang didirikan, ditempati Markas Kodim Sumenep.
“Iya benar dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep mengajukan permintaan pengukuran peta bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kodim Sumenep,” terangnya kepada awak media. (Edo/ono)






