Hukum  

Sikat Kayu Sonokeling Milik Perum Perhutani, Dua Pemuda Asal Kasembon Masuk Bui

BARANG BUKTI: Kayu Sonokeling yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Batu.

Batu, Memox.co.id – Dua pemuda asal Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang diamankan pihak kepolisian Polres Batu akibat mencuri Kayu Sonokeling diarea Perum Perhutani, Rabu (03/08/2022)

Kedua tersangka Yoga Pras (27) dan Aris Margianto (25) tertangkap saat membawa kayu hasil kejahatannya dari petak 18 RPH Ngantang. Pelaku berhasil diringkus Polres Batu selang sepuluh hari dari kejadian.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari para saksi yang kebetulan mengetahui kejadian tersebut. Dalam pengakuannya, kedua pelaku sudah dua kali melakukan pencarian Kayu Sonokeling.

Dihadapan para rekan media Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin mengatakan, tersangka mengaku disuruh seseorang bernama Jamali yang kini masuk dalam DPO dengan imbalan sekitar Rp 150 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. ”Mereka terancam pidana 15 tahun penjara,” terang AKBP Oskar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 4 batang pohon Sonokeling, 1 unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam, 2 unit sepeda motor, gergaji mesin dan gerinda. (fik)