Batu, Memox.co.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan satu tersangka GZA (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon dalam kasus penggelapan mobil rental, Rabu (03/08/2022).
Penangkapan terhadap tersangka penggelapan 6 unit mobil rental ini sampai ke Samarinda Kalimantan Timur setelah pihak kepolisian Satreskrim Polres Batu mendapatkan informasi para korban.
Setelah dilakukan pengejaran hingga ke Samarinda, akhirnya Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku penggelapan 6 unit mobil rental termasuk tersangkanya pada tanggal 25 Juli 2022, seperti yang dikatakan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K.
Dalam pengakuan tersangka GZA, dirinya menggadaikan 6 unit mobil sewaan tersebut dalam kurun waktu bulan Januari sampai Maret 2022 dengan modus berpura-pura menyewa kendaraan dengan cara mendatangi para korbannya di rumah masing masing.
Besarnya uang gadai bervariasi antara Rp 20 juta rupiah,- sampai dengan Rp 28 juta rupiah tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun karena tersangka terbukti mengambil barang milik orang lain. (fik)