Pamekasan, Memox.xo.id – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, mendorong masyarakat berpartisipasi dalam penguatan kedaulatan negara, Kamis (30/06/22). Dorongan itu dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang datang ke Indonesia
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri saat melaksanakan sosialisasi keimigrasi pengawasan dan pelaporan orang asing, di aula hotel Musdalifah Sumenep. Imam mengatakan pentingnya warga Sumenep melakukan penguatan kedaulatan Negara dalam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang datang ke Indonesia.
“Maka dari itu, Imigrasi membuat suatu kebijakan yang lebih mengedepankan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian adalah bentuk implementasi kegiatan patroli darat dan laut,” kata Imam Bahri
Imam menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan orang asing, mengedukasi serta memberikan sosialisasi kepada orang asing. Tujuannya, untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan Izin tinggal yang telah diberikan.
Imam menambahkan, kantor Keimigrasian mempunyai wilayah kerja 4 Kabupaten. Salah satunya adalah Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, dan pengawasannya adalah Warga Negara asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI)
“Warga negara asing sudah mulai banyak berdatangan ke seruh Indonesia. Setelah pemerintah pusat membolehkan orang asing bisa masuk ke Indonesia, atas dasar bahwa dua tahun menghadapi pandemi Covid 19, sampai sekarang sudah mulai membaik,” jelasnya
Imam menerangkan tempat parawisata sebagai obyek untuk pemulihan sektor ekonomi sehingga bisa bangkit pertumbuhan ekonomi, yang 2 tahun mengalami pandemi Covid 19. “Pasca Covid 19, tentunya kantor Pamekasan di bawah naungan kementerian Hukum dan Ham RI, sesuai SOP dengan sistem informasi Keimigrasi Pengawasan dan Pelaporan Orang Asing guna menjaga kedaulatan negara masyarakat setempat,” Tegasnya
Tidak Hanya itu, kepala Subseksi Teknologi informasi, intelejen dan penindakan keimigrasian, Darwin Piandu menambahkan bahwa kerja sama hotel penginapan melainkan bagaimana pula pesantren kerja sama berkordinasi.
”Selain kerjasama dengan hotel penginapan dan pondok pesantren, dengan instansi terkait pun harus selalu berkoordinasi dan bersinergi guna melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan,” paparnya. (Udi/Srd)






