Hukum  

Cegah Penyebaran PMK, Polisi Malang Kota Perketat Mobilitas Kendaraan Pengangkut Hewan Ternak

PERIKSA: Anggota kepolisian Polsek Sukun Polresta Malang Kota saat melaksanakan pemeriksaan terhadap mobil bak terbuka yang membawa hewan ternak.

Kota Malang, Memox.co.id – Dalam upaya menghalau penyebaran wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang saat ini menyerang hewan ternak, Polresta Malang Kota melalui Polsek jajaran melakukan penyekatan terhadap mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak, Sabtu (04/06/2022).

Sejak wabah PMK menyerang hewan ternak di beberapa wilayah di Jawa Timur, berbagai cara dilakukan oleh stakeholder terkait mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi lainnya saling bekerjasama dan berkolaborasi dalam mencegah penyebaran wabah PMK.

Seperti yang dilaksanakan oleh Polresta Malang Kota melalui Polsek jajarannya dengan melakukan patroli disertai melakukan pemeriksaan terhadap truk termasuk kendaraan bak terbuka maupun tertutup yang biasa digunakan untuk mengangkut hewan ternak.

Tidak hanya itu, Polresta Malang Kota juga mendirikan beberapa pos pemeriksaan di perbatasan Kota Malang seperti di wilayah Blimbing, Sukun, Lowokwaru, dan Kedungkandang

Seperti yang dilaksanakan di Pos Pemeriksaan Kacuk Barat yang merupakan perbatasan wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, jajaran Polsek Sukun Kota Malang semakin meningkatkan pengecekan keluar masuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak.

“Petugas di lapangan juga mengecek dokumen pengiriman hewan ternak termasuk memberikan sosialisasi terkait penyebaran wabah PMK,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K. M.Si. (fik)