Kota Malang, Memox.co.id – Kepolisian Polresta Malang Kota bergerak cepat dengan mengamankan pemilik mobil Honda Brio Putih bernopol B 2509 FIZ yang sempat viral dengan aksi nekatnya membunyikan sirine dan strobo saat situasi jalan macet, Selasa (17/05/2022).
Pelaku adalah seorang mahasiswa yang kuliah di Kota Malang. Dengan aksinya itu, membuat warganet khususnya di wilayah Kota Malang menjadi geram dan meminta pihak kepolisian melakukan tindakan tegas karena telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polresta Malang Kota dalam hal ini Satlantas bergerak cepat untuk mencari keberadaan mobil yang viral tersebut. Berbekal informasi dari masyarakat yang didapatkan, anggota Satlantas Polresta Malang Kota bergerak ke Jl. Wilis Kota Malang karena diduga kuat kendaraan tersebut terlihat di wilayah tersebut.
Rupanya informasi yang diterima oleh Satlantas Polresta Malang Kota benar adanya, nampak mobil Honda Brio Putih yang viral dalam video yang beredar sedang terparkir di lokasi, dengan sigap anggota Satlantas mendatangi dan mengamankan pemilik kendaraan tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya.

Pengemudi kendaraan tersebut diketahui seorang laki-laki warga Kota Malang berinisial H (21) yang sehari-hari berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Malang. Pengemudi cukup kooperatif saat diminta mendatangi Polresta Malang Kota bersama anggota Satlantas.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kanit Regident Polresta Malang Kota AKP Rahandy Gusti Pradana, S.I.K., M.Si., disampaikan atas perbuatannya pelaku diberi tindakan tegas dalam bentuk memberikan surat tilang. “Tidak hanya itu, kami juga meminta yang bersangkutan untuk melepas strobo dan sirine yang terpasang di kendaraannya,” terang AKP Rahandy.
“Sedangkan pasal yang kenakan yakni pasal 287 ayat 4 juncto pasal 59 ayat 3. Pada kesempatan yang sama pengemudi kendaraan Honda Brio Putih inisial H (21) juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Kota Malang atas perbuatannya,” ujarnya mewakili Kasat Lantas Kompol Yoppy. (fik)






