Komisi III Menilai, Pencairan Anggaran TP2D Adalah Pelanggaran

PEMERIKSAAN: Apil dan Sutriono saat bersama dengan Ketua Komisi III DPRD, H. Sutriyono.

Bondowoso, Memox.co.id – Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), Komisi III melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bagian Perencanaan dan Keuangan (BPK). Sebelumnya, BPK bernama Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Sutriyono mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam Kunker adalah pencairan anggaran TP2D. “Apil Sukarwan, Kabag BPK dalam paparannya menjelaskan anggaran TP2D sudah dicairkan. Anggaran tersebut untuk honor, biaya rapat, biaya makan minum,” jelas Sutriyono, Kamis (27/01/2022).

Ia juga menjelaskan, dari anggaran Rp 150 juta, tidak semua dicairkan. Antara lain biaya BBM dan Perjalanan Dinas. Sebetulnya, selalu anggaran tersebut bisa dicairkan, apabila eksistensi TP2D sesuai Perbup No 49 tentang TP2D diubah sesuai dengan fasilitasi gubernur. Namun, Bupati Drs. KH. Salwa Arifin mengabaikan hasil fasilitasi Gubernur. Justru Kyai Salwa, sapaan Bupati mendisposisi pada Bagian AP dan Keuangan agar anggaran TP2D dicairkan.

“Sebelum dicairkan, Apil melakukan koordinasi dengan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim. Dan petunjuknya, sebelum dicairkan koordinasikan terlebih dahulu dengan DPRD. Kemudian Apil melakukan telaah staf, berdasarkan Permendagri 55/2010,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Apil Sukarwan menjelaskan pencairan anggaran TP2D dilakukan setelah ada disposisi dari Bupati Drs. KH. Salwa Arifin.

“Seluruh tahapan sudah saya jalankan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Terakhir saya melakukan telaah staf. Seluruh tahapan dan kesimpulannya dilaporkan pada Bupati. Kalaupun Bupati memberikan keputusan lain, sebagai staf, saya harus menjalankan dengan segala risiko. Jadi dicairkannya  anggaran TP2D, karena ada perintah dari pimpinan,” kata Apil. (sam/mzm)