Jember, Memox.co.id – Satreskrim Polres Jember masih melakukan penyelidikan dan proses pengembangan kasus korupsi dana honor pemakaman. Pasalnya, masih dibutuhkan proses penyelidikan mendalam, terkait pengungkapan kasus tersebut, Rabu (26/01/2022).
Terkait kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19 yang sempat menyebutkan nama 4 pejabat yang salah satunya Bupati Jember, Hendy Siswanto. Karena menerima honor dari pemakaman tersebut, dan diduga melalukan pemotongan honor yang diterima relawan.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi hanya membenarkan, jika ada satu orang terkait kasus dugaan korupsi honor pemakaman, yang saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun ditanya detail soal latar belakang dan identitas tersangka, Yogi enggan menjelaskan detail. “Ini masih pendalaman nanti akan kami kabarkan lebih lanjut,” kata Yogi
Saat ditanya apakah benar dari diantara 4 pejabat, Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Jember Mirfano, Mantan Kepala BPBD Jember M. Jamil, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria yang ditetapkan sebagai tersangka itu, Komang belum memberikan jawaban secara tegas.
Akan tetapi, terkait penetapan seorang tersangka itu. Yogi menyampaikan, berdasarkan proses penyelidikan mendalam. Juga setelah melakukan proses pemeriksaan para saksi. Yakni 3 dari kalangan pegawai negeri sipil, dan 3 orang relawan petugas pemakaman. “Saksi iya ada enam. Iya masih satu tersangka. Masih pengembangan lagi,” ucapnya singkat. (ark/vin/mzm)






