Jember, Memox.co.id – Kejaksaan Negeri Jember ternyata telah mengeksekusi Bagus Wantoro. Proses eksekusi berlangsung tertutup, awak media pun banyak yang kecolongan jika terpidana kasus maling uang rakyat itu telah dieksekusi jaksa, Selasa (11/01/2022).
Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Soemarno menyebutkan,pihak Kejari Jember melakukan upaya jemput bola ke PN Tipikor Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Bagus Wantoro. “Kami baru menerima putusan kasasi nomor 1406/Pidsus/2016 tanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Kami jemput bola,” terangnya.
Dijelaskan juga olehnya, berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, diketahui bahwa Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.
Kasus terpidana Bagus Wantoro tak kunjung dieksekusi oleh kejaksaan menyeruak ke publik setelah yang bersangkutan ikut terlantik dalam mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Hendy Siswanto pada akhir 2021. Padahal keputusan MA telah inkracht sejak tahun 2015 lalu. Artinya Bagus mendapatkan bonus kebebasan selama 7 tahun, karena tidak segera dieksekusi.
Namun demikian Bupati Hendy Siswanto langsung mengambil tindakan tegas. Hendy, pada hari Jumat (7/1/2022) mengumumkan telah melakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Bagus Wantoro sebagai ASN karena sudah menjadi terpidana kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bagus Wantoro sendiri menjadi satu-satunya terpidana dalam kasus korupsi ini yang belum juga dieksekusi oleh Kejari Jember. Padahal tiga kolega dan anak buah Bagus Wantoro sudah lebih dulu dieksekusi Kejari Jember pada September 2021 lalu. Putusan mereka bertiga keluar pada tahun 2019. Ketiga terpidana tersebut yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Pada saat kasus terjadi, mereka bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Beberapa waktu lalu, juru bicara sekaligus Kasi Intel Kejari Jember, Soemarno berdalih, belum bisa mengeksekusi Bagus Wantoro karena memang belum menerima berkas putusan kasasi dari MA. “Silakan saja di cek di PN Tipikor Surabaya. Kalau memang kita sudah Terima berkas putusannya, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” kata Soemarno kepada awak media saat itu. (vin/mzm)






