Jember, Memox.co.id – Aksi unjuk rasa (Unras) 200 mahasiswa yang menamakan dirinya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember sempat diwarnai aksi bakar dua ban bekas mobil dan menarik sampai rusak pagar kawat berduri yang dipasang polisi.
Dari aksi Unras itu, ratusan mahasiswa itu menuntut soal adanya keterbukaan informasi publik soal pembahasan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Jember soal revisi Perda RT RW.
Juga meminta adanya ruang partisipasi publik secara luas, soal penyusunan dan pembahasan Perda RT RW. Dengan tujuan menolak adanya praktek pertambangan di Kabupaten Jember.
Baca juga: Mahasiswa Jember Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Tambak dan Tambang
Aksi ratusan mahasiswa itu dikawal secara ketat oleh ratusan anggota Polres Jember dan 2 pleton anggota Brimob Polda Jatim. Dimulai dari pukul 9.00 WIB dengan berkumpul di Double Way Unej Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari.
Kemudian dilanjutkan dengan aksi longmarch menuju depan Kantor DPRD Jember. Untuk menyampaikan orasi dan aspirasi langsung di depan Anggota Dewan, dan dilanjutkan di depan Kantor Pemkab Jember.
Terkait aksi membakar dua ban bekas mobil dan menarik sampai rusak pagar kawat berduri, terjadi di depan Kantor Pemkab Jember. Merupakan bentuk kekecewaan ratusan mahasiswa, yang harus kurang lebih setengah jam kehadiran Bupati Jember, Hendy Siswanto ataupun Wakil Bupati, Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
Namun kericuhan itu dapat segera mereda, setelah Wabup yang akrab dipanggil Gus Firjaun itu datang menemui massa aksi.

Para mahasiswa itu menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, pertama meminta keterbukaan informasi publik menyoal revisi Perda RTRW.
Kedua meminta adanya ruang partisipasi publik secara luas menyoal penyusunan dan pembahasan Perda RTRW. Ketiga penghapusan klausa peruntukan pertambangan dalam Perda RTRW, Keempat mendesak klausa peruntukan pertambangan dalam Perda RTRW, dan kelima meminta kepada DPRD Jember untuk menjalankan komitmen menolak pertambangan di Kabupaten Jember.
Para mahasiwa ditemui langsung oleh 3 orang perwakilan anggota DPRD Jember. Diantaranya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Ghufron, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, dan Anggota Bapemperda Gembong.
Gembong juga menegaskan, terkait soal penolakan tambang Bapemperda DPRD Jember ikut membahas soal Perda RT RW dan pertambangan.
Baca juga: Sidak Pengusaha Tambak, Bupati Jember Dapati Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai
“Untuk Perda RT RW saat ini sedang revisi oleh pemerintah sekarang. Revisi tidak tahu sekarang, Perda RT RW itu masih belum masuk di meja DPRD, masih kajian. Insya Allah kami berpihak kepada mahasiswa dan masyarakat Jember, terkait pertambangan dan perda RT RW itu. Saya sampaikan nantinya (lagi), saat pembahasan Perda RT RW 2022,” ujarnya.
Wabup Jember Gus Firjaun juga menegaskan yang sama soal penolakan adanya pertambangan di Jember yang dikuatkan dengan kesediaan Gus Firjaun menandatangani nota kesepakatan tuntutan ratusan mahasiswa tersebut.
“Selalu disampaikan dibeberapa tempat, bahwa kami (Bupati dan wabup) tidak akan mengeluarkan rekomendasi soal pertambangan. Karena bagaimanapun juga, ini (Jember) daerah saya,” ucap Gus Firjaun saat dihadapan ratusan mahasiswa. (ark/vin/mzm)






