Bondowoso, Memox.co.id – Harapan Restie Yuli Kristanti, A.Md, seorang ibu rumah tangga (IRT) kelahiran 14 Juli 1994, warga Jalan Brigjen Katamso No. 67 RT 07/02 Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso menjadi tenaga honorer/operator pada Kantor Kecamatan Curah Dami pupus sudah.
Padahal Restie, sapaan lulusan D III ini, mengaku sudah memberikan uang pelicin pada orang nomor 2 di Kecamatan Curah Dami hingga Rp 11,5 juta. Uang sebesar itu dicicil tiga kali.
“Pertama saya membayar pada beliau, Rp 2,6 juta pada 12 Februari 2021, kemudian Rp 7,5 juta pada tanggal 19 Februari, dan terakhir 8 Agustus sebesar Rp 1 juta,” kata Restie di rumahnya.
Baca juga: Perhutani Bondowoso Sudah Serahkan Kasus Illegal Logging ke Polisi
Sebenarnya Restie sudah mendapatkan Surat Penempatan Tenaga Honorer bernomor : 800/224.14/430.11.7/2021 pada 26 Juli 2021 yang ditandatangani Camat Curahdami Dodik Siregar, SE, MM.
Namun setelah Camat Curahdami diganti oleh Jordan, Restie tidak masuk kembali, karena Camat baru tersebut tidak akan memberikan honorer. Camat Dodik sekarang menjabat sebagai Penjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD).

Sekcam Curahdami, Marcos D Costa membenarkan pungutan liar (Pungli) tersebut. Namun, karena ceritanya panjang, mantan Kepala Kelurahan Sekar Putih Kecamatan Tegal Ampel ini minta ketemu di darat saja.
“Kalau saya jelaskan melalui telepon masalah ini durasinya terlalu lama. Lebih baik Bapak ketemu saya dan keterangan dari saya bisa direkam,” pinta Marcos, sapaannya, Minggu (7/11).
Dikonfirmasi terpisah, Dodik, sapaan mantan Camat Curahdami membenarkan informasi tersebut. Bahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Penempatan Tenaga Honorer.
“Lalu saya dipindah menjadi Penjabat BPD setelah lulus tes Open Biding. Untuk proses selanjutnya, saya tidak tahu. Karena Camatnya sudah bukan saya lagi,” kata Dodik, Minggu (7/11). (sam/mzm)






