Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Bappeda Situbondo bersama Bea Cukai Jember Gelar Sosialisasi Peraturan pada Petani dan Pedagang

Sekda Kabupaten Situbondo saat memberikan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal. (memo x/her)

Situbondo, Memox.co.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo gandeng Bea Cukai Jember menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang cukai kepada para petani dan pedagang eceran yang ada di wilayah Kecamatan Banyuglugur.  

Hal ini untuk Meminimalisir peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Bappeda Kabupaten Situbondo bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember Adakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Kamis, (7/10/2021) di ruang pertemuan hotel Utama Raya.     

Selain Sekdakab Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM., juga dihadiri Kepala Bappeda, Drs. H. Sugiyono, M.Pd.I., Kabid Ekonomi, Drs. Abu Hanifa, MM., Kasubbid Investasi dan Penanaman Modal, Hendrayono, SH., Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Febra Pathorrahman, Johan Arista Sugianto, Camat juga para Kades serta 5 orang pedagang eceran atau toko perwakilan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Banyuglugur seperti Kalisari, Selobanteng, Lubawang, Tepos dan Banyuglugur.     

Drs. H. Syaifullah, MM. menerangkan, sesuai anjuran dari pemerintah dengan memperolehnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar dilakukan gerakan sosialisasi pelarangan rokok ilegal secara masif, karena dampak peredaran rokok ilegal yang meningkat bisa berdampak pendapatan negara menjadi rendah. Sehingga diharapkan adanya sosialisasi masyarakat semakin paham aturan dan supaya membeli rokok berpita cukai agar pendapatan negara bisa bertambah.

“Tentunya akan dirasakan kembali oleh masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai, kita ingatkan secara persuasif dan diberi edukasi,” jelasnya.     

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Febra Pathurrachman menerangkan, penggunaan DBHCHT yang ada disetiap daerah bisa mengurangi aktifitas para penjual rokok ilegal dan dapat menurunkan peredarannya.

“Aturan dasar kita dalam melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal menggunakan Undang-undang tentang cukai Nomor 11 Tahun 1995, dan sudah diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007,” terangnya. (her/mzm)