Hukum  

Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Didor Resmob Polresta Malang Kota

SENPI: Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tinton dan Kasat Lantas, AKP Yoppy saat memperlihatkan dua pucuk Senpi yang dipakai tersangka.

Kota Malang, Memox.co.id – Resmob Polresta Malang Kota amankan dua tersangka pelaku Curanmor bersenjata api berninisial MB (41) asal Jember dan ZA (20) asal Lumajang. Salah satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas akibat melawan petugas saat akan ditangkap, Senin (04/10/2021).

Dalam press release yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa kedua tersangka melancarkan aksi pencurian motor di salah satu rumah korban NS warga Jl. Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru.

“Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis yang mana sudah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton, bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 dini hari, Anggota Resmob melakukan giat patroli malam di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, sekitar pukul 02.30 WIB.

Anggota Resmob melintas di Jl. Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Pada saat itu melihat 2 (dua) orang laki – laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 3080 YAS.

TERSANGKA: Dua tersangka pelaku Curanmor MB (41 Tahun) asal Jember dan ZA (20 Tahun) asal Lumajang.

Selanjutnya anggota Resmob membututi tersangka MB dan ZA hingga ke wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang bertindak sebagai eksekutor pencurian adalah MB dan ZA yang mengawasi sekitar.

Saat akan melakukan pencurian sepeda motor di Jl. Raya Singosari Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Anggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh.

“Salah satu pelaku sempat akan menolong temannya yang terjatuh, namun pada saat dilakukan penangkapan, diantara pelaku sempat mengeluarkan senjata air softgun jenis Revolver. Kemudian Anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak salah satu kaki tersangka,” terang Kompol Tinton. (fik)