Kota Malang, Memox.co.id – Seorang juru parkir berinisial FR (25), warga Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Klojen lantaran kedapatan memiliki satu poket kecil Sabu-Sabu (SS) seberat 0,36 gram dan lima poket tembakau gorila yang masing-masing seberat 6 gram.
Jukir yang masih bujang itu, dibekuk di kawasan Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau di kawasan tersebut menjadi tempat transaksi Narkoba.
“Ada informasi dari masyarakat, jika di lokasi tersebut (TKP penangkapan) menjadi transaksi Narkoba. Dari informasi itu, anggota Polsek Klojen melakukan penyelidikan. Selanjutnya, berhasil mengamankan tersangka di TKP,” terang Kapolsek Klojen, AKP Domingos DE F Ximenes, Senin (13/09/2021).
Kapolsek Klojen menambahkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang dari membeli dengan cara ranjau. Tanpa mengetahui siapa penjualnya. Untuk itu pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait jaringan dari tersangka.
“Dia mengaku bahwa SS tersebut dikonsumsi sendiri, sedangkan tembakau gorila dijual seharga Rp 300 ribu per poket. Tersangka mengaku sudah empat bulan ini mengedarkan tembakau gorila di Kota Malang,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar aktif turut serta membantu tugas kepolisian dalam membrantas penyalahgunaan narkoba. Jika ada pengguna atau pengedar, segera laporkan,” tutup AKP Domingos Ximenes. (hum/fik)






