Situbondo, Memox.co.id – Aliansi Masyarakat Independen dan Rasional (AMIR) Kabupaten Situbondo, Senin (06/09/2021) mendatangi Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo, untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tupoksi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo.
Bronto Seno, panggilan akrabnya salah satu pengadu mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan SOTK nya dengan cara melampaui kewenangan yang diberikan seperti diatur dalam pasal 17 dan 18 Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintah.
“Sebab, kewenangan dalam pembangunan jalan berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan mengatur 4 jenis kewenangan penyelenggaraan jalan, yaitu Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai pasal 14 – 16. Apalagi setelah terbitnya UU 23 tahun 2014 Pemerintah Daerah, kewenangan dinas perhubungan sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat,” kata Bronto Seno, salah satu anggota AMIR Syndicate.
- Baca juga: Rakor BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda Situbondo Terkait Implementasi Instruksi Bupati Nomor 3/2021
Menurutnya, berdasarkan rencana umum pengadaan Pemerintah dinas perhubungan telah merencanakan anggaran untuk pembangunan jalan desa strategis yang berada di beberapa titik lokasi. “Sampai pengaduan ini dilayangkan tahapan tersebut telah ditentukan pemenangnya serta dilaksanakan melalui mekanisme yaitu lelang secara elektronik,” ungkap Bronto Seno.
Sementara itu, pihak Inspektorat. Ari Kurniawan dan Naning saat menerima pengaduan AMIR Syndicate menjelaskan, pihaknya akan melihat dulu sumber pendanaannya, kalau misalnya itu dananya dari Pusat atau Provinsi (DAU atau DAK) Pemerintah Kabupaten tidak bisa menolak.

“Sebab, itu yang mengatur anggarannya dari sana, mau diberikan kepada OPD yang mana pihak Pemkab hanya menerima saja, kecuali dananya dari APBD Kabupaten itu baru bisa dikatakan menyalahi kewenangan Tupoksinya,” ungkap Ari Kurniawan.
Sambung dia, namun walau begitu pihak Inspektorat tetap akan mengecek dan akan mengevaluasi terlebih dahulu semua pengaduan ini. “Tentunya kami akan melakukan penanganan secara intensif seluruh pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat serta hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada para pengadu dan apabila nantinya perlu kita panggil, untuk memberikan keterangan, yaa… kita panggil,” ucap Ari Kurniawan. (mam/mzm)






