Geledah 4,5 Jam Kantor BPBD Jember, Polisi Sita Dokumen Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Jember, Memox.co.id – Selama kurang lebih 4,5 jam, Satreskrim Polres Jember menggeledah Kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Jalan Danau Toba, Kelurahan Tegal Gede Kecamatan Sumbersari, Rabu (1/9/2021). Dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, polisi masuk ke dalam sejumlah ruangan Kantor BPBD Jember.

Diantaranya ruangan Kepala Badan (Kaban) BPBD Jember, ruang Kabid 2 Kedaruratan dan Logistik, dan ruang Sekretariat. Proses penggeledahan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

“Untuk mendukung proses penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan, kita melakukan proses-proses kepolisian. Salah satunya yang kita lakukan hari ini, yang kita butuhkan untuk proses-proses tersebut. Dengan mengumpulkan dokumen dan data yang dibutuhkan. Kita lakukan penggeledahan dalam pengumpulan data, baik softcopy ataupun hardcopy,” kata Komang saat dikonfirmasi usai melakukan penggeledahan.

Komang menyampaikan, untuk dokumen yang disita polisi berkaitan tentang penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di lingkungan BPBD Jember. Termasuk persoalan honor pemakaman korban Covid-19 yang mencatut nama Bupati Jember, Hendy Siswanto, dan sejumlah pejabat lainnya. Diantaranya, Sekda Mirfano, Plt. Kepala BPBD Jember. M. Jamil, dan Kabid 2 Kedaruratan dan Logistik Penta Satria.

“Ya dokumen-dokumen itu, produk tentang pengelolaan anggaran, dan ini kita fokus menganalisa. Untuk selanjutnya mendukung proses penyelidikan yang kita lakukan. Termasuk juga dugaan pemotongan honor pegawai yang melakukan pemakaman,” katanya.

Kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Jalan Danau Toba, Kelurahan Tegal Gede Kecamatan Sumbersari.

Terkait penyelidikan yang dilakukan, Komang menyampaikan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk proses tersebut. “Saat ini kita butuh waktu mengkaji, untuk penyelidikan. Lebih lanjut kita dalami, termasuk semisal ada dugaan markup anggaran,” ucapnya.

Lebih lanjut Komang menyampaikan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polda Jatim terkait proses penyelidikan yang dilakukan. “Terkait proses ini kita (masih) berkoordinasi dengan Polda Jatim, untuk melakukan pendampingan terkait proses yang dilakukan,” ucapnya.

Ditanya apakah sudah ada calon tersangka? “Itu masih jauh, kita masih melakukan proses-proses penyelidikan. Mohon waktu,” pungkasnya. (ark/tog/mzm)