Situbondo, Memox.co.id – Hasil tindak lanjut Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur membuahkan hasil menggembirakan bagi 85 tenaga kesehatan yang bertugas di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). Sebab, setelah Komisi IV DPRD Situbondo mendengarkan langsung keterangan dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Ternyata penghapusan dana Bantuan Keuangan (BK) tidak dihapus oleh Pemprov, Senin (30/08/2021).
“Namun dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Situbondo sendiri harus dapat memberikan dana shearing minimal seimbang dengan Dana Bantuan Keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ungkap H. Tolak Atin saat dihubungi melalui Ponselnya pada saat berada di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut, H. Tolak Atin mengungkapkan, dari hasil kunjungannya ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur terkait hak Nakes Ponkesdes Kabupaten Situbondo yang belum diterima selama 8 bulan pada tahun 2021.
“Setelah Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo koordinasi langsung ke Dinkes Provinsi Jawa Timur, ternyata Bantuan Keuangan untuk Nakes yang bertugas di Ponkesdes sudah dianggarkan oleh Dinkes Pemprov Jatim di P-APBD tahun 2021 dan terkait masalah isu penghapusan program Ponkesdes itu tidak ada, itu tetap dilanjutkan karena keberadaan Nakes Ponkesdes realnya masih sangat dibutuhkan sehingga Gubernur Jatim telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten/kota,” terang H. tolak Atin .
Menurutnya, Isi dari himbauan tersebut antara lain untuk memperjelas status kepegawaian Nakes Ponkesdes dan mendorong secara anggaran untuk pemenuhan hak-hak Nakes untuk dinaikkannya dana sharing Pemerintah Kabupaten atau Kota sehingga secara estafet nantinya bisa mandiri, dari hasil koordinasi komisi IV DPRD Situbondo ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kita akan mempolakan kebijakan Pemkab Situbondo terkait keberlanjutan Tenaga Kesehatan Ponkesdes,” pungkas H. Tolak Atin. (her/im/mzm)






