Blitar, Memox.co.id – Warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar melakukan pemblokiran truk pengangkut tebu. Ratusan truk tebu tersebut hendak menuju Pabrik Gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) yang berada di desa setempat.
Truk tersebut dihentikan warga sekitar 500 meter sebelum pabrik gula RMI. Pemblokiran tersebut dilakukan dengan menempatkan sepeda motor ke tengah jalan. Seluruh truk yang hendak masuk area pabrik gula, dipaksa berhenti.
Koordinator Paguyuban Warga Terdampak Pabrik Gula RMI, Nurmuchlisin mengatakan, pemblokiran ini mulai tadi malam dan sampai hari ini masih berlangsung. “Kami melakukan pemblokiran, karena keberadaan truk membludak di jalan raya dan sudah menganggu lalu lintas jalan,” kata Nurmuchlisin, Senin (30/8/2021).
Nurmuchlisin menambahkan, tidak semua yang melintas jalan tersebut diberhentikan paksa. Namun hanya truk pengangkut tebu yang diberhentikan. Sedangkan pemakai jalan lain diperbolehkan jalan terus. “Yang kita blokir hanya truk pengakut tebu. Pemakai jalan lain tetap dibolehkan jalan terus,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nurmuchlisin menyampaikan, musim giling di pabrik gula PT RMI dimulai sejak 15 Juni 2021 lalu. “Sejak saat itu, truk pengangkut tebu tidak berhenti mendatangi RMI. Bahkan truk-truk yang diparkir di jalan menimbulkan kemacetan di mana-mana. Belum lagi sering terjadi insiden truk tebu terguling,” jelasnya.
Nurmuchlisin yang juga Ketua Garda Bangsa Kabupaten Blitar menandaskan, jumlah truk pengangkut tebu yang datang ke pabrik gula per harunya sekitar 1.200 truk. Sementara luas area parkir kendaraan di lingkungan pabrik hanya bisa menampung sekitar 400-600 truk. Akibatnya, ada sekitar 600-an truk yang setiap hari parkir berjajar-jajar di jalan raya.
“Sepertinya ada manajemen yang tidak beres. Ada ketidaksinkronan antara kapasitas giling dan jumlah truk tebu yang dipasok,” tandasnya.
Nurmuchlisin menyebut, musim giling di PT RMI berlangsung selama 130 hari, yaitu sejak 15 Juni hingga sekitar akhir bulan Oktober mendatang. “Sebelumnya pihak PT RMI pernah membuat pernyataan akan menyiapkan lahan parkir di luar lingkungan pabrik gula,” tandasnya.
Namun entah karena faktor apa, lanjut Nurmuchlisin, sejak giling dimulai 15 Juni lalu, lahan parkir di luar pabrik gula tidak pernah ada. “Ini artinya pihak PT RMI mengingkari janjinya menyiapkan lahan parkir di luar area pabrik gula. Pemblokiran truk tebu akan terus dilakukan warga sampai pihak PT RMI menyiapkan lahan parkir di luar area pabrik gula,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pabrik gula PT RMI hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Untuk diketahui, tidak hanya dampak dari lalu lintas truk tebu. Warga juga mengalami dampak lain yang diduga sebagai pencemaran lingkungan.
Ada lima desa, dua kecamatan di Kabupaten Blitar yang selama ini terdampak langsung aktivitas pabrik gula PT RMI. Kelimanya adalah Desa Rejoso, Desa Ngembul, Desa Umbul Damar, Desa Tawangrejo (Keempatnya Kecamatan Binangun) dan Desa Jugo (Kecamatan Kesamben). (fjr/mzm)