Blitar, Memox.co.id – Penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Persetujuan hasil Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Blitar Tahun 202, digelar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (25/6).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Abdul Munib, Susi Narulita KD, dan Mujib. Sebanyak 38 Anggota hadir dalam rapat tersebut. Sealian itu, Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, Forpimda, dan Sekda Kabupaten Blitar, juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Joko Santosa menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar. Bahwa Dewan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Disebutkannya, pada tahun 2020 realisasi anggaran sebesar 2.255.876.316.829,13 rupiah, Sedangkan untuk saldo anggaran lebih awal (SAL) sebesar 176.500.198.604,26 rupiah.
Dalam penyampaiannya, politisi PAN tersebut menegaskan, saat menentukan kebijakan pendapatan, hendaknya pemerintah daerah dapat sejalan dengan kebijakan pendapatan negara dalam APBN. Pemerintah daerah juga berencana menyehatkan kembali BUMD Perusda Savitri dan PT BPR HAS “Hambangun Artha Selaras”.
Menurut laporan keuangan Perusda Savitri Indah, tahun 2020 mengalami kerugian sebesar Rp. 31.531.293. Sementara terkait perpanjangan status dalam pengawasan intensif PT BPR HAS, per 26 Maret 2021berstatus Bank Dalam Pengawasan Insentif.
Banggar DPRD Kabupaten Blitar juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk melakukan pembentukan Pansus dalam rangka membantu memberikan rekomendasi untuk beberapa permasalahan yang muncul dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020.
Melalui perwakilan dari kelima fraksi tersebut, semuanya menyetujuhi bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Blitar Tahun 2020 setuju untuk dijadikan perda. Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan persetujuan Ranperda menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dan Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menjelaskan, setelah persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda, berkas persetujuan bersama tersebut segera dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur guna dimintakan evaluasi.
Sementara dalam penyampaian pendapat akhir Bupati, Bupati Rini Syarifah menyampaikan tentang penyehatan BUMD yang mengalami penurunan kinerja yaitu pada PT BPR “Hambangun Artha Selaras” dan PT “SAVITRI INDAH” yang masih membutuhkan proses lebih lanjut.
Bupati Rini Syarifah juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar, atas kerja kerasnya dalam mencermati, mempelajari dan menelaah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar Tahun 2020 tersebut. (fjr/mzm)






