Situbondo, Memox.co.id – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) masa bayar bulan Mei dan Juni dibagikan. Berlangsung di Graha Amukti Praja, Pendopo Kabupaten Situbondo. Sebayak 39.966 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 17 Kecamatan se Kabupaten Situbondo, Sabtu (24/7/2021).
Launching pemberian secara simbolis diberikan oleh Bupati Situbondo, H Karna Suswandi bersama Wakil Bupati Situbondo, Hj Khoirani, Ketua Satgas penyaluran BST dari PT Pos dan Giro, juga diserahkan oleh Kajari Situbondo, Iwan Setiawan, oleh Wakapolres Situbondo, Kompol Pujiarto SH mewakili Kapolres Situbondo dan Kasdim 0823 Situbondo Mayor Infantri Sampak mewakili Dandim 0823 Situbondo, Masing-masing keluarga menerima sebesar Rp 600.000, masa bayar Bulan Mei dan Juni, jadi setiap bulan terima Rp 300.000 per KPM.
- Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan HUT IAD ke-21, Kejari Situbondo Gelar Vaksinasi Massal
Bupati Situbondo mengatakan, BST ini diberikan oleh Pemerintah dalam rangka untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid 19. “Ini adalah bentuk perhatian Pemerintah didalam berupaya untuk bisa meringankan beban hidup masyarakat juga dengan bantuan ini minimal masyarakat bisa mengkonsumsi makanan yang baik, semoga ini bisa membantu keluarga penerima. Apalagi di tengah pandemi, ekonomi warga cukup sulit,” ujar Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam acara Launching penyaluran BST, di Pendopo.
Lebih lanjut Karna Suswandi meminta kepada penerima BST, agar mempergunakan uang sebesar Rp 600.000 itu, dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa membantu mencukupi kebutuhan keluarga.
Sementara itu, Ketua Satgas Penyaluran BST Kabupaten Situbondo, Muhammad Ervan Junaidi mengaku, pembayaran BST dimulai dari Kelurahan Patokan, sebanyak 816 KPM dan Kelurahan Dawuhan 218 KPM. “Penyaluran BST perdana, kami awali dari perwakilan Kelurahan Patokan sebanyak 15 KPM dan Kelurahan Dawuhan sebanyak 10 KPM diacara Launching penyaluran BST secara simbolis” kata Ervan.
Sesuai Instruksi Presiden RI melalui Kemensos dan arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini telah menugaskan PT Pos untuk menyalurkan BST kepada keluarga penerima manfaat (KPM), agar BST ini diterima oleh penerima yang berhak, maka penerima harus membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK). “Kalau si penerima meninggal dunia, harus ada ahli waris yang tercatat pada satu KK. Kalau tidak ada, ya tidak bisa kita bayarkan,” pungkasnya. (her/mzm)






